Example floating
Example floating
Daerah

Alun Alun Kota Bekasi Tutup Saat Malam Tahun Baru

BekasiSatu
×

Alun Alun Kota Bekasi Tutup Saat Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Menjelang perayaan malam Tahun baru 2021, Satpol PP Kota Bekasi bakal melarang dan membatasi aturan waktu operasional bagi pelaku usaha kecil, retail, THM dan tempat makan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Aby Hurairah saat ditemui diruangannya sembari menunjukan instruksi Walikota Bekasi dan Instruksi bersama antara Walikota, DPRD Kapolres dan Dandim dalam hasil rapat terkait aturan malam tahun baru.

“Untuk pergantian tahun 2020, seluruh tempat hiburan, rumah makan, dan toko retail untuk jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB,” ungkap Aby, Rabu (30/12/20).

Selain itu, Abi juga mengerahkan seluruh anggota di wilayah untuk memberikan himbauan bahwa pedagang kaki lima tidak diperkenankan berdagang ditempat yang menimbulkan kerumunan.

“Beberapa tempat yang biasanya ada PKL akan di stop dulu dagangnya mulai besok pagi, Kamis (31/12/20) khususnya di Alun Alun Kota Bekasi,” tukasnya.

Selain itu juga, dalam pelaksanaan penertiban di wilayah, pihaknya sudah koordinasikan dengan Korlap disemua kecamatan untuk memantau tempat usaha seperti Warnet, Game Online, dan rental PlayStation.

Abi menambahkan, untuk jam operasional bagi pelaku usaha seperti cafe, restoran, tempat hiburan dan sebagainya sudah disosialisasikan aturannya.

Terangnya, pada tanggal 18 hingga 23 Desember 2020 wajib tutup pukul 19.00 WIB. dan tanggal 26 hingga 27 Desember 2020 wajib tutup pukul 21.00 WIB. Sementara pada tanggal 28 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 tutup pukul 19.00 WIB, dan selanjutnya tanggal 4 hingga 8 Januari 2021 tutup pukul 21.00 WIB.

“Mudah-mudahan para pelaku usaha dapat memaklumi segala ketentuan ini demi kesehatan bersama,” pungkasnya. (GL)

error: Content is protected !!