BEKASISATU, KOTA BEKASI – Bawaslu Kota Bekasi secara resmi membuka lowongan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024.
Anggota/Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin mengatakan, rekrutmen pengawas TPS dimulai hari ini 12 September dan akan berlangsung sampai dengan 28 September 2024.
Dirinya memastikan, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.
“Rekrutmen pengawas TPS untuk Pilkada serentak 2024 dilakukan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum di masing-masing kecamatan dan akan di monev oleh Bawaslu,” kata Basan, Kamis (12/09/24)
Basan mengatakan, Bawaslu Kota Bekasi membutuhkan 3671 orang pengawas TPS pada pemungutan suara di Pilkada serentak 2024 sesuai dengan jumlah yang ditetapkan KPU.
“Bawaslu Kota Bekasi akan merektrut pengawas TPS sebanyak 300 orang, karena setiap TPS ada satu orang pengawas,” ujarnya.
Menurutnya, PTPS memegang peran yang sangat krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024.
Basan mengungkapkan, belajar dari pelaksanaan pemilu 2024, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat tungsura yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.
“Pemilu 2024 lalu, PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” tutup Basan.
Berikut Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.