Ilustrasi |
Kota Bekasi – Ditengah pandemi Covid-19, Seorang Bocah 6 tahun sebut saja melati menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan tetangganya sendiri didaerah Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi
Orang Tua korban, Mae (42) mengatakan, anak wanitanya diduga diperkosa tetangganya yang sudah sepuh alias sudah kakek tua
“Kita sudah visum dan buat laporan polisi, sekarang masih proses pak. Pelaku belum ditahan karena kata polisi tunggu hasil tes kejiwaan. Saya harap pelaku bisa dihukum setimpal,” ungkap Mae, Kamis (01/04/21).
Mae juga menceritakan kronologis yang di alami buah hatinya. Menurut pengakuan korban, saat di dalam rumah pelaku, tangan dan kaki korban di ikat, mulut di sumpal, serta baju dan celana di buka oleh pelaku.
“Saya akan lanjutkan perkara ini bang, saya gak terima. Sedih banget denger cerita anak saya digituin,” ungkapnya sedih, dengan harapan mendapat bantuan dari Walikota dan Wakil Walikota Bekasi untuk menuntaskan kasus anaknya.
Rumah terduga pelaku |
Sementara, salah satu saksi inisial EL menuturkan, sekitar beberapa bulan yang lalu dirinya melihat korban keluar dari rumah yang diduga pelaku cabul. “Anak-anak biasanya main depan rumah terlapor, namun tidak pernah ada yang masuk rumahnya kecuali si melati yang saya lihat keluar rumah terlapor dengan pucat dan seperti lemas,” papar EL.
“Terlapor sering berbincang dengan suami saya. Menurut saya terlapor tidak gila, setelah kejadian aja dia jadi aneh. Dia normal kok,” ujarnya geram, seraya berharap pelaku segera ditahan karena takut terjadi kepada anaknya.
Terpisah, salah seorang warga inisial KK, yang diketahui dekat dengan terlapor menjelaskan, anaknya yang pertama meminta saya menengahi persoalan ini. Keluarga terlapor dan terlapor sudah mengakui perbuatannya, “bermain jari pada korban”.
“Anak pertamanya terlapor minta tolong sama saya. Karena Almarhumah istri terlapor masih satu kampung dengan saya, maka saya coba bantu untuk menengahi persoalan ini. Namun tergantung keluarga korban, saya cuma berusaha bantu menengahi secara kekeluargaan sesuai permintaan keluarga terlapor,” terangnya.
Terpisah, kuasa hukum korban saat melapor Tori Purgatorio, SH mempertanyakan, apakah orang dengan dikatakan gangguan kejiwaan melakukan pencabulan dengan cara dibekap, diikat.
“Keluarga korban hanya menuntut keadilan kepada korban siapa yang mempertanggungjawab misalkan gangguan jiwa kenapa dilepas tidak dijaga,”ujar Tori meminta jangan sampai bebas dari jerat hukuman.
Kendati begitu Dia pun mengapresiasi pihak kepolisian yang langsung memproses laporan dugaan pencabulan tersebut. Meskipun ia menyayangkan masih tahap penyidikan dan pelaku belum ditahan. Dia berharap jangan karena katanya ada kejiwaan tidak ada solusi yang adil. (GL)