Kota Bekasi – Bagian Humas Setda Kota Bekasi telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi terkait pemberitaan media tentang adanya indikasi seorang lurah Kota Bekasi melecehkan pedagang warung kopi, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi berdasarkan Surat Panggilan Nomor :863/1631/BKPPD.PKA telah memanggil Sdr. RJ untuk dimintai keterangan;
2. Bahwa keterangan yang disampaikan oleh ybs sesuai dengan Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 4 Maret 2021 kepada pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, bahwa pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
3. Sdr. RJ menyatakan kedepan akan selalu menjaga kehormatan diri, perilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemerintah Kota Bekasi dengan tidak menimbulkan kegaduhan atau isu-isu negatif mengenai dirinya;
4. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada ybs berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. (ADV)