Kota Bekasi – Ditengah pandemi Covid-19, para pencari kerja mengaku direpotkan dengan adanya aturan membawa SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) untuk memasuki daerah Jabodetabek
Hal itu menyusul syarat untuk pembuatan SIKM (surat izin keluar/masuk) dan berpergian keluar kota harus melakulan Rapid Test.
M.Rifki (19) salah satu pencari kerja warga Kota Bekasi, dirinya pun terpaksa membatalkan niatnya melamar kerja didaerah jakarta karena harus menjalani rapid test guna mendapatkan SIKM.
“Saya takut lakukan Rapid test, kalo hasilnya positif bagaimana?,” ucap M.Rifki, Selasa (10/06/20)
Berdasarkan informasi yang diperoleh, untuk mengikuti rapid test di Stadion Patriot Bekasi, warga tidak dipungut biaya sama sekali.
Mereka hanya perlu melengkapi berkas administrasi dari kelurahan dan surat tugas yang dari instansi seperti kantor, sekolah, atau keterangan lain.
Hasil rapid test juga akan keluar dalam waktu 15 menit dan langsung diberikan surat hasil rapid test jika non reaktif. Jika positif langsung ditangani lebih lanjut. (GL)