Kota Bekasi – Seorang pria paruh baya diamankan polisi karena melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Kp. Pondok Benda, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, kota Bekasi pada Sabtu 11 Januari 2020 silam.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko, pelaku sudah melakukan hubungan dengan korban sebanyak lima kali dan antara pelaku dengan ayah korban merupakan teman dekat.
“Korban berinisial N (15) diperdaya tersangka berinisial AHI (35) yang juga merupakan teman dari orang tua korban. Pelaku sendiri sudah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali,” ungkap Kombes Pol Wijonarko.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku yang berprofesi sebagai sopir lepas ini mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan perhiasan yang diketahui ternyata palsu.
“Saat beraksi, pelaku tidak melakukan kekerasan terhadap korban, melainkan dengan serangkaian bujuk rayu yaitu sebelumnya pelaku pernah memberikan cincin seharga 15 ribu serta kalung perak seharga 25 ribu pada desember 2019 serta januari 2020,” tambah Kombes Pol Wijonarko ditemani Kasat Reskrim AKBP Arman.
Polisi menyita barang bukti berupa akta kelahiran korban, baju korban yang dipakai saat melakukan hubungan dengan tersangka serta perhiasan mainan milik korban yang diberikan oleh tersangka AHI.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) junto 76D UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15 ( lima belas) tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. (GL)