Bekasi – Ada kejanggalan Studi Tour yang dilakukan SMPN 1 Kota Bekasi ke Bandung beberapa bulan yang lalu.
Pasalnya uang yang di minta pihak sekolah kepada anak siswa sebesar Rp. 585 Ribu untuk satu siswa kelas delapan. Ada sekitar 350 siswa yang ikut studi tour ke Bandung.
yang anehnya ada uang cas back Rp.100 Ribu per siswa yang di kembalikan pihak sekolah SMPN 1 Kota Bekasi yang tidak jelas kemana uang itu ?
Pengakuan Travel yang memfasilirasi membenarkan adanya cas back uang siswa ke pihak sekolah dan komite.
Padahal Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Ada dugaan pihak sekolah dengan dengan travel melakukan pungli dengan modus uang cas back bahkan menurut informasi dari orangtua murid yamg tidak mau di sebutkan uang cas back Rp. 100 Ribu.red