Example floating
Example floating
BantuanDaerah

Hadiri Talk Show Media, BPN Kota Bekasi Sebut Biaya PTSL Hanya 150 Ribu

BekasiSatu
×

Hadiri Talk Show Media, BPN Kota Bekasi Sebut Biaya PTSL Hanya 150 Ribu

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi — Tim Kolaborasi Telusur News & Bhayangkara Jaya News, melakukan Kajian bersama Badan pertanahan Nasional ( BPN ) kota Bekasi terkait Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dalam acara yang ber-tema kan KAJIAN KITA, di Rida Cafe, Rabu,( 07/04/2021)

Dalam acara KAJIAN KITA, para narasumber diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait besaran biaya yang harus di keluarkan masyarakat.

mewakili Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Ciko memaparkan bahwa BPN Kota Bekasi menargetkan di bulan Oktober nanti sudah berhasil menerbitkan 25.000 (dua puluh lima ribu) sertifikat tanah, lewat program PTSL.

Terkait berita yang beredar , Ciko mengatakan untuk kategori Pulau Jawa biayanya, maksimal sebesar Rp 150.000.

“Tapi ada spesifikasi dalam seratus Lima puluh ribu (rupiah) ini. Itu tidak termasuk (biaya) saksi, karena saksi tidak terakomodir dalam biaya. Seratus lima puluh ribu itu,” papar Ciko.

Selain biaya saksi, ada beberapa hal lainnya yang tidak terakomodir misalnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya yang disebutkan berlaku untuk satu permohonan dan jika telah memenuhi kelengkapan berkas dalam mengikuti program PTSL.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Ferdinan menyatakan selama ini Pemkot Bekasi telah Berkoordinasi dengan BPN dalam menyukseskan program PTSL ini dan bergerak cepat.

“Kita sudah membuat instruksi walikota untuk percepatan, di antaranya kepada Camat Pondok Gede dan Bekasi Utara untuk membantu prosesnya, untuk lebih cepat,” jelas Ferdinan.

Dr (c) Anggreany Haryani Putri., SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, yang juga menjadi narasumber dalam KAJIAN KITA, menyampaikan bahwa masyarakat kurang mendapatkan informasi mengenai program PTSL.

“Banyak sekali masyarakat yang tidak tahu, yaitu adalah tentang BPHTB itu, Pak (ciko). Terkait dengan BPHTB tersebut banyak sekali yang tidak paham bahwa itu harus dibayarkan,” kata Anggreany.

Menurut Anggreany, para pemilik sertifikat dari program PTSL sering kali baru mengetahui bahwa sertifikat hasil program PTSL, BPHTB-nya terhutang ketika mengajukan sertifikatnya sebagai angunan kepada lembaga keuangan. (YANSO)

error: Content is protected !!