Example floating
Example floating
Daerah

Hari Jadi ke 47, SPSI Sepakat Tolak Omnibus Law Tenaga Kerja

BekasiSatu
×

Hari Jadi ke 47, SPSI Sepakat Tolak Omnibus Law Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Hari Jadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ke 47, Abdullah selaku Ketua DPC K-SPSI Kota dan Kab Bekasi menegaskan menolak rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang tengah disiapkan pemerintah.

Baginya, hal ini bisa merugikan buruh, karena RUU Omnibus Law akan merevisi 51 pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan bisa merugikan kaum buruh diseluruh Indonesia.

“Banyak yang akan diganti dalam RUU Omnibuslaw ketenagakerjaan seperti, soal pemutusan hubungan kerja, pengurangan pesangon, hingga sistem pengupahan dengan menghapus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah sektoral (UMSK),” kata Abdullah ditemui dikantor SPSI, Kamis (20/02/20).

Lanjut Abdullah, prinsip upah minimum adalah sebagai safety-net yang merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

“Maka apabila pemerintah memberlakukan sistem upah per jam, dengan demikian pemerintah melepaskan tanggung-jawabnya dengan menyerahkan upah pada mekanisme pasar,” ungkap Abdullah.  (GL)

error: Content is protected !!