Kota Bekasi – Menuju penerapan “New Normal”, Polres Metro Bekasi kembali membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tempat tutup akibat Pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan kebijakan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri yang tertuang dalam surat telegram Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 tanggal 29 Mei yang diteken oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.
“Mulai hari ini tanggal 2 Juni 2020 sudah bisa diperpanjang,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani, saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM-nya bisa datang ke Mal Pelayanan Publik Bekasi Trade Center 2 pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang langsung ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin hingga Sabtu pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Sementara, pelayanan SIM keliling dijadwalkan pada hari Senin hingga Kamis.
Ojo mengatakan, pelayanan perpanjangan SIM ini tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19. (GL)