BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akhirnya memberikan kepastian terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) untuk bekal Idul Fitri nanti.
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal, SE mengatakan bahwa Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad bakal mengeluarkan kebijakan pemberian THR bagi pegawai TKK Kota Bekasi.
“Nanti Pj. Walikota Bekasi akan mengeluarkan kebijakan pemberian ‘Uang Apresiasi’ yang biasa disebut THR bagi pegawai TKK Pemkot Bekasi,” ucap Faisal, Sabtu (30/03/24)
Dirinya menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berencana akan memberikan tunjangan ‘Uang Apresiasi’ pegawai TKK sebesar 50 persen dari gajinya.
Hal ini ia sampaikan sesuai dengan pembicaraan Pj. Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad.
“Nanti pegawai TKK dapat uang apresiasi sebesar 50 persen, paling lambat diberikan minggu depan,” ucap Faisal.