Example floating
Example floating
BantuanDaerah

KAMPAK Laporkan Kadisdik ke Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi Dana Bosda

BekasiSatu
×

KAMPAK Laporkan Kadisdik ke Kejaksaan Soal Dugaan Korupsi Dana Bosda

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Wabah Pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih melanda dunia mengakibatkan efek domino ke semua sektor terutama di dunia pendidikan. Hal tersebut tercermin saat Menteri Pendidikan Nadiem Makariem mengeluarkan peraturan tentang pemberhentian tatap muka di seluruh sekolah di Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di generasi muda.

Di tengah pemberhentian kegiatan belajar mengajar di Kota Bekasi, anggaran BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) nyatanya tetap diserap oleh pihak sekolah  sehingga menimbulkan indikasi penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan wewenang di dinas tersebut.

Bosda berdasarkan Perwal No 01 tahun 2020 untuk Sekolah Dasar dialokasikan perbulannya sebesar Rp28.000 per siswa. Sedangkan untuk siswa SMP dialokasikan Rp90.000.

“Berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 15 Ayat 1 dan 2 tindakan yang dilakukan oleh dinas pendidikan diduga ada kecurangan”, ujar Koordinator KAMPAK (Koalisi Angkatan Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi) Oktofiasasi kepada awak media seusai secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Rabu (17/02/20) siang.

Selain dugaan korupsi, kata Okto, pihaknya juga menuding bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi tidak profesional dalam pengelolaan dana BOSDA, meski hal tersebut sudah menjadi rutinitas setiap tahun.

“Kejaksaan harus bisa memberikan efek jera kepada para oknum yang menyelewengkan penggunaan anggaran BOSDA dengan memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan di tengah pandemi covid-19,’ tutup Okto. (mar)

error: Content is protected !!