Kota Bekasi – Dalam penanganan Covid-19 Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi gelar Monitoring Evaluasi (Monev) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Sukarman kepada awak media, usai hadiri rapat Monev, di Aula Kejari Jalan Jendral Sudirman, Kranji, Bekasi Barat, Rabu (10/06/20).
Sukarman menyampaikan, bersama Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan RSUD Kota Bekasi rapat Monev dilakukan dalam rangka pelaksanaan giat pencegahan Covid-19.
“Kejaksaan Negeri melaksanakan pendampingan sebagaimana Intruksi Jaksa Agung RI nomor Instruksi Jaksa Agung Nomor : 5 tahun 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia,” terangnya.
Dikatakan Sukarman, kegiatan Monev dilakukan selama pandemi wabah virus corona, yaitu dengan melakukan pendampingan hukum selama masa wabah demi mencegah adanya penyimpangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dilakukan selama masa covid-19.
“Patokannya dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 01 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 03 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” lanjut Sukarman. (GL)