TALIABU, – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-tab), Maluku Utara menyikapi Persoalan yang dialami Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum ada titik terang, untuk dipekerjakan kembali pasca Dirumahkan sejak Desember 2020 lalu melalui kebijakan Pemda Pulau Taliabu. Pada hari ini Senin, 08/03/2021
Sikap PGRI itu, sekaligus mengklarifikasi pemberitaan dibeberapa media yang menyebut pihaknya sebagai wadah perjuangan guru yang seakan akan diam terkait Problematika tersebut
“PGRI bukan pengambil keputusan tetapi sebagai salah satu wadah perjuangan untuk meperjuangkan kesejahteraan dan hak hak guru, tentunya kebijakan- Kebijakan Pemda Taliabu yang merugikan guru dan masyarakat Taliabu khususnya di bidang Pendidikan, PGRI tidak tinggal diam tetapi akan melalukan langka langka kongkrit untuk memperjuangkan hak-hak para guru” ujarnya
“Harapan Pengurus PGRI agar teman-teman guru dari tingkat dasar sampai menengah mari kita bersatu untuk merperjuangkan hak- hak kita bersama yang sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 tetang guru dan dosen” Ungkap Nasar La Parenta S.Pd, Ketua PGRI Kabupaten Pulau Taliabu
Untuk itu, PGRI kembali mendesak kepada Pemda, segera memberikan kepastian agar PTT yang sudah berbulan bulan dirumahkan, agar dikembalikan ketempat tugas masing masing. Lebih dari itu, Nasar juga menghimbau agar kebijakan yang diambil pemda untuk merekrut guru honorer jangan hanya berlandaskan kepada Kepentingan (Politis) Penguasa saja
“Terkait dengan kebijakan Pemda Taliabu tentang guru honorer kami pengurus PGRI kalau itu benar adanya maka kami menyatakan sikap kepada Pemda Taliabu segera memberikan kepastian kepada para teman guru, jangan penerimaan guru honorer hanya dijadikan kepentingan Politis yang setelahnya kembali dirumahkan, ini sangat memprihatinkan” Harap Nasar La Parenta S.Pd, Ketua PGRI Kabupaten Pulau Taliabu kepada Jurnalis pada Senin, 08/03 dini hari (Jek)