Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKriminal

Konflik Rumah Tangga Pejabat Pemkab Bekasi Masuk Ranah Mediasi

BekasiSatu
×

Konflik Rumah Tangga Pejabat Pemkab Bekasi Masuk Ranah Mediasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ilustrasi



Kab.Bekasi – Konflik permasalahan rumah tangga salah satu pejabat Kabupaten Bekasi berinisial SW akhirnya masuk ke mediasi kedua belah pihak yang bertikai.

Seperti diketahui, SW Pejabat Kabupaten Bekasi yang bekas Camat ini dilaporkan oleh istri sah nya berinisial TN karena diduga memiliki simpanan wanita lain

Example 300x600

Lebih parahnya lagi, Istri sah SW sudah melaporkan permasalahan ini ke BKKD terkait kelakuan suaminya terkait cinta terlarang dikarnakan suaminya memiliki istri lagi.

Pantauan awak media di gedung Bupati Kabupaten Bekasi, terlihat SW dan TN keluar dari ruangan Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi siang Tadi. Senin (22/06).

“Memang benar, saya abis dipanggil oleh Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah, SW datang. Intinya Beliau (Atasan SW) hanya mediasi saja terkait persoalan ini,” kata TN usai pemanggilan oleh Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Lebih lanjutnya ia mengatakan suaminya SW sedang mengurus perceraian kepada dirinya. Padahal dirinya ingin SW terkena sanksi oleh BKPPD Kabupaten Bekasi terkait kode etik pejabat daerah

“Saya tidak mau kalau dia (SW) tidak diberikan sanksi sesuai aturan PP 45. Tetap saya minta kepada atasannya terkait pengajuan laporan saya di BKPPD (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah) agar diproses secepatnya,” kata TN dengan nada pelan

Menanggapi hal tersebut, Edi Rochyadi selaku Asisten Administrasi Umum, Sekertaris Daerah Kabupaten Bekasi yang juga atasan SW, enggan banyak bicara terkait Polemik rumah tangga SW dan TN

“Saya hanya mediasikan saja, kalau terkait persoalan lebih dalam saya tidak bisa memberikan keterangan itu person. Saya sebagai atasan dan juga menjadi orang tua, persoalan yang besar saya berusaha untuk dikecilkan permasalahannya,” kata Edi diruang kerjanya.

Terkait sanksi sesuai dengan PP 45 ia pun tidak bisa memberikan keputusan, dikarenakan keputusan tersebut ada di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan Inspektorat, Kabupaten Bekasi. (GL)

Example 300250
Example 120x600