Kota Bekasi – Kuasa hukum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bekasi RM. Purwadi A. Saputra SH. MH mengecam pernyataan Ketua DPC PPP Kota Bekasi Sholihin dalam bantahannya terhadap pemberitaan temuan kejanggalan BPK terhadap LPJ Bantuan Partai Politik DPC PPP Kota Bekasi tahun anggaran 2019 oleh Media Online.
Menurut Purwadi, bantahan yang disampaikan oleh Sholihin terlalu berlebihan karena mengomentari sesuatu yang tidak dia kuasai, dalam hal ini terkait hal jurnalistik.
“Saya membaca dalam bantahan Sholihin, terlalu memojokan profesi wartawan dengan menyatakan bahwa media itu harus profesional, jangan sampai sepihak, jangan mengarang-ngarang, jangan merangkai-merangkai. Pernyataan itu membuat kami yang profesi wartawan merasa dilecehkan dalam pernyataannya,” ujar RM Purwadi, Kamis (15/04).
Padahal dalam pemberitaan tersebut, lanjut Purwadi, Media Mata Bind menyertakan narasumber dengan kapabilitas mumpuni, yakni; Ergat Bustomy selaku Ketua LSM KOMPI.
“Pemberitaan tersebut ada narasumber yang cukup baik dan memiliki data temuan dari BPK, bukan sekedar hanya mengarang cerita apa yang disebutkan. Kalau awak media hanya memberitakan sesuai UU Pers No 40 tahun 1999 tentunya sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku,” terang Purwadi.
Lebih lanjut RM Purwadi juga menjelaskan bahwa UU pers dan UU KIP merupakan landasan kuat profesionalisme wartawan, tanpa ada karang-mengarang dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Semua wartawan udah bekerja secara profesional bukan ngarang berita. Sholihin sebagai Ketua DPC PPP Kota Bekasi harus lebih banyak belajar lagi terkait pilar ke empat dalam demokrasi, jangan asal bunyi (ASBUN). Tahu apa dia tentang media? kalau ada temuan BPK, klarifikasi aja, nanti publik yang menentukan, mana yang benar atau tidak” tutup Purwadi dengan geram. (*)