Jakarta – Kasus Deny Siregar melawan Telkomsel yang sempat ramai beberapa waktu lalu nampaknya seperti menemui jalan buntu. Laporan Polisi yang ditangani Cyber Bareskrim Polri seolah nampak berjalan ditempat.
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan, meski sudah hampir 2 (dua) bulan berjalan sejak kasusnya resmi dilaporkan awal juli 2020 lalu, polri diketahui baru menangkap FPH seorang pegawai kontrak telkomsel disurabaya yang mensuplai data.
“Sedangkan bagi pemilik akun kelompok radikal @opposite6891 yang menyebarkan masih berstatus DPO atau setidaknya sampai hari ini belum juga tertangkap, tak tahu apa alasannya?,” ucap Muanas Alaidid dalam press rilisnya, Kamis (03/09/20)
Padahal, lanjut Muanas, dengan tertangkapnya pemilik akun @opposite6891 menjadi kunci soal dugaan keterlibatan pihak lain termasuk haikal hasan yang sempat terseret namanya diduga menjadi penyokong dana dibalik pemilik akun kelompok radikal tersebut.
Namun di sisi lain Telkomsel juga terkesan cuci tangan atas kerugian yang nyata-nyata telah ditimbulkan karena perbuatan melanggar hukum yang dilakukan karyawannya meski perusahaan yang beraset trilyunan rupiah tersebut terbukti lalai dalam menjaga kerahasiaan data pelanggannya.
“Bocornya data pribadi merupakan hal yang sangat berbahaya dan tidak boleh lagi terjadi, karena kita semua sebagai pelanggan bisa menjadi korban dari aksi kejahatan baik terhadap dirinya maupun anggota keluarganya seperti yang dialami Deny Siregar dengan motif ancaman dan teror,” ungkap Muannas
Muannas mengatakan, kerugian itu tidak cukup dinilai dengan sejumlah uang, meski hanya sekedar kerugian moril sekalipun, karena sejatinya nilai privasi seseorang adalah tidak ternilai (priceless),
“Maka perlu jaminan dan efek jera agar peristiwa serupa tidak terulang, dimana tidak hanya menuntut para pelaku yang terlibat secara ditindak tegas tapi memaksa Pihak Telkomsel turut membayar kerugian berdasarkan prinsip ‘Punitive Damage’ dengan membayar sejumlah kerugian yang diderita terhadap Deny Siregar sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) selambat-lambatnya selama 7 hari sejak ini disampaikan & surat pemberitahuan ini diterima,” ungkapnya. (Red)