Incumbent Ketua LPM Bantargebang, Asep Holil saat ‘Walk Out’ meninggalkan Kantor Kelurahan |
Kota Bekasi – Suasana verifikasi pendaftaran bakal calon Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi memanas. Senin (27/07/20).
Terdapat 3 kandidat yang mendaftar calon Ketua LPM Kelurahan Bantargebang, (1) Samsudin Nurseha SH. (2) Incumbent, Asep Holil (3) H.Rahmat Merin.
Pantauan kami, aparat kepolisian Polsek Bantargebang dan Linmas berjaga – jaga, baik di luar kantor Kelurahan Bantar Gebang maupun di depan pintu masuk ruangan rapat verifikasi berkas bakal calon LPM.
Suasana semakin memanas, ketika 2 kandidat bakal calon ketua LPM Kelurahan Bantargebang, Incumbent Asep Holil dan H. Rahmat Merin Walk Out ditengah acara pembacaan verifikasi.
Ketika dimintai keterangan, H. Rahmat Merin mengatakan, bahwa Panitia Pelaksana dinilai tidak transparan serta memaksakan penyelenggaraan tahapan pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) periode 2020-2025.
“Saya menolak hasil keputusan verifikasi pencalonan ketua LPM, karena juga tidak dihadiri oleh ketua panitia,” tegas salah satu bakal calon Ketua LPM, Rahmat Merin kepada awak media.
Ia meminta pemilihan Ketua LPM diulang dari awal. Karena tidak pernah melibatkan unsur-unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan kader perempuan.
“Tidak pernah ada dan tidak pernah rapat. Malah saya sempat dikatakan tidak boleh hadir dalam agenda LPM oleh panitia. Saya dianggap biang suruh,” kata Rahmat.
Senada dengan Rahmat, incumbent Asep Holil Apandi menyayangkan ketidak transparanan panitia. Ia mengakui, panitia pelaksana tidak pernah melakukan sosialisasi.
Ia menjelaskan, di awal rapat pembahasan oleh tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh wanita, RT dan RW, Sekcam dan Camat, tidak ada kesepakatan terkait sepertiga dari 10 RW dengan 3 rekomendasi untuk syarat dukungan pencalonan.
Kemudian, panitia pelaksana mengarahkan ke Biro Hukum Tata Pemerintahan Pemkot Bekasi untuk berkonsultasi. Lalu panitia pelaksana menetapkan sepertiga dari 10 RW dengan 4 rekomendasi.
“Saya bertanya 4 rekomendasi itu dari mana rumusnya? Kata panitia hasil kesepakatan. Padahal, dari Biro Hukum Tapem tetap 3 rekomendasi. Kenapa panitia memasukan 4 rekomendasi di dalam tatib pemilihan,” sesal Asep. (GL)