Kab Bekasi – Rencana pembangunan apartemen Riverdale yang berlokasi di zona industri, Kalijaya, Cikarang Barat mengundang kritikan dari elemen masyarakat Kabupaten Bekasi.
Salah satunya Abad Andullah, SE, Ketua DPD Lembaga Kordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ( L-KPK PAN RI ) Kabupaten Bekasi dengan tegas pengembang Apartemen Riverdale telah melanggar peruntukan dan Perda Tata Ruang.
Terlebih kata Abad, diduga ada “permainan ijin” yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait Apartemen Riverdale. Apalagi berdasarkan Perda No.12 Tahun 2011 sudah jelas lokasi pembangunan Apartemen tersebut masuk Zona Industri, maka dengan ini Abad mendesak agar dinas terkait bertanggung jawab.
“Kami pun sudah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung guna ditindak lanjut lebih lanjut. Akankah peristiwa gratifikasi Meikarta episode kedua ini bakal terjadi?,” ungkap Abad kepada awak media, Selasa (23/06/20).
Abad juga meminta kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk segera memanggil pejabat terkait di lingkungan Pemda Kabupaten Bekasi sesuai dengan laporan DPD L-KPK PAN RI tertanggal 11/6/2020.
“Karena jelas mereka diduga melanggar UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang yang mana sanksinya pidana kurungan 5 tahun dan denda 500 juta rupiah,” tegas Abad.
Sementara saat dikonfirmasi Humas Apartemen Riverdale, Rahmat mengaku permasalahan rencana pembangunan apartemen riverdale tidak menyalahi peruntukan lahan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi.
“Lahan yang kami akan bangun itu termasuk zona kuning dan itu tak masalah untuk dibangun apartemen
dan perkantoran,” ungkap Rahmat.
Jadi menurut Rahmat adanya pemberitaan jika perusahaannya melanggar peruntukan ditegaskan sekali itu tidak benar. ” Proses perizinannya sudah berjalan dan tidak mungkin mendapat rekom jika kami melanggar,” pungkasnya. (GL)