Kota Bekasi – Dampak gejolak yang tak kunjung usai sejak puluhan tahun dari aksi jual-beli asset kantor DPD Partai Golkar Bekasi, membuat Andy Iswanto Salim selaku pembeli menyeruduk kantor yang berlambangkan Pohon Beringin tersebut.
Dirinya menerangkan kronologis jual-beli asset Kantor DPD Partai Golkar Bekasi, bahwa pada tanggal 13 September 2004 lalu ,ada keputusan bersama antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Ketua masing-masing DPD tentang pelepasan asset Partai Golkar Bekasi.
“Kemudian tanggal 01 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor : KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.18 Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp 3 milyar, ” ungkap Andi Salim.
![]() |
Andi Iswanto Salim, Pembeli Gedung DPD Golkar Bekasi |
Dan pada tanggal 25 Oktober 2004, sambung dia, ada penandatanganan pengikatan Jual Beli dan Surat Kuasa juga Surat Pernyataan di Notaris Bekasi, Ny. Rosita Siagian, SH antara pihak DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi dengan Andy Salim.
“Namun nyatanya, saya digugat kembali untuk yang kesekian kalinya oleh DPD Golkar Kota Bekasi. Kita bisa melihat bagaimana kwalitas seseorang apalagi Pimpinan Tertinggi Daerah yang tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar oleh Pemimpin yang tidak dapat menempati janjinya yang tidak taat hukum malah cenderung mempermainkannya,” sesal Andi Salim.
Dirinya pun siap berjuang untuk menegakkan kebenaran dan demi sebuah kepastian hukum, agar sasus jual-beli asset ini selesai.
Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan demi sebuah Kepastian Hukum, saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim, ” terangnya. (GL)