Example floating
Example floating
BantuanDaerah

Pembongkaran 25 PKL Kranji Sudah Sesuai Prosedur

BekasiSatu
×

Pembongkaran 25 PKL Kranji Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Sebanyak 25 Pedagang Kaki Lima (PKL) jalan raya Komodo, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat dibongkar.

Pembongkaran ini dikarenakan para PKL tersebut sudah menutup saluran air yang mengakibatkan tidak adanya resapan air di Jalan Raya Komodo.

Saat dimintai keterangan Lurah Kranji, Andi Kristanto menjelaskan bahwa pembongkaran 25 PKL ini sudah sesuai protap dan SOP yang berlaku

Menurutnya, adapun alasan penertiban ini karena sejumlah warung PKL yang berdiri diatas saluran air dan bahu jalan dianggap menyalahi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Bekasi.

“Pastinya penertiban ini sudah sesuai SOP, peraturan Wali Kota dan juga peraturan Pemkot Bekasi.” kata Andi saat diwawancarai sesuai memantau pembongkaran, Jumat (16/10/20).

Bahkan, lanjut Andi, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya terlebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayahnya.

“Sebelum ditertibakan, kita kasih waktu bagi PKL selama 1 bulan, setelah itu surat teguran kita layangkan hingga tiga kali. kemudian surat perintah pembongkaran,” ucapnya. (GL)

error: Content is protected !!