Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4.589.000

BekasiSatu
×

Pemkot Bekasi Sepakat UMK 2020 Sebesar Rp 4.589.000

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Bekasi – Diawali perundingan alot sampai malam hari, Pemerintah Kota Bekasi akhirnya menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen atau menjadi Rp 4.589.708.

Kenaikan itu merupakan usul awal pemerintah Kota Bekasi ketika menemui serikat buruh beberapa waktu silam. Angka itu lebih rendah dari tuntutan buruh yang mengajukan kenaikan 15 persen.

Example 300x600

Perwakilan serikat buruh, Rudolf mengatakan, kesepakatan kenaikan UMK Bekasi 2020 dicapai melalui voting dengan total 15 suara pemerintah dan akademisi.

“Tiga di antaranya dari serikat buruh sepakat kenaikan upah 8,51 persen,” ucap Rudolf, Kamis (14/11/19).

Dirinya bersama para buruh akhirnya menyepakati kenaikan upah UMK menjadi Rp 4.589.708 atau naik 8,51%.

“Kami menerima ya untuk angka kenaikan 8,51 itu. Kami terima,” ujar Rudolf.

Kesepakatan ini akan diusulkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk ditetapkan paling lambat pada 21 November 2019. (GL)

Example 300250
Example 120x600