Kota Bekasi – Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi Aries Budiman, secara resmi telah melaporkan dugaan ketidak profesionalan terkait penanganan perkara Reskrim Polres Metro Bekasi ke Propam Mabes Polri, pada 12 Oktober 2020.
Seperti diketahui, persoalan tersebut bermula dari pemasangan plang, oleh Ketua MPC PP Kota Bekasi Aries di samping pintu masuk salah satu perusahaan pembuat alat alkes di wilayah Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang.
Ketua MPC PP Kota Bekasi tersebut mendapat kuasa untuk pengawasan atas objek eksekusi pada perusahaan yang berada di KM 14 gang Arwis, Kelurahan Ciketing Udik.
Sesuai keputusan pengadilan bahwa lahan tersebut telah memiliki hukum inkrah ada penetapan dan sudah eksekusi dan sudah dibacakan. Atas perusakan tersebut Aries Budiman, telah melaporkan lima orang pelaku perusaka plang.
“Secara resmi kami sudah melaporkan Reskrim Polres Metro Bekasi Kot ke Propam Mabes Polri terkait proses laporan kami dengan LP/1122/K/V/2020/ SPKT Restro Bekasi Kota tertanggal 17 Mei 2020,” ungkap BPPH MPC PP Kota Bekasi Bernardus Tamba SH, dalam konfrensi pers, Selasa (14/10/20)
BPPH MPC PP Kota Bekasi Bernardus Tamba SH |
Dikatakan bahwa laporan ke Propam Mabes Polri tersebut terkait Profesionalitas penyidik Reskrim Polrestro Bekasi. Dalam laporan itu ada empat nama meliputi Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota, Wakasat Reskrim, Kanit IV dan Kabag Wassidik Dirreskrimum PMJ.
Menurutnya meski sudah beberapa bulan sejak laporan dilakukan di Polrestro Metro Bekasi Kota, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Meski berulang kali ditanyakan terkait penanganannya selalu di jawab masih dalam penyidikan.
Sementara itu ditempat yang sama, Ketua MPC PP Kota Bekasi Aries Budiman, selaku pelapor ke Propam Mabes Polri, berharap, Propam bisa memproses laporannya dengan seadil-adilnya.
“Saya meminta propam menindaklanjuti perkara ini tegak lurus tidak memihak kekiri atau kanan. Perkara yang saya laporkan menurut saya sudah memenuhi, unsur karena yang melakukan perusakan sudah mengaku, yang menyuruh juga mengaku, barang bukti sudah ada di Polrestro Bekasi Kota,” ungkap Bang Iyes seraya optimis Propam segera menindaklanjuti laporannya. (GL)