Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai pembina apel melantik istrinya Ibu Gunarti Rahmat Effendi sebagai Penanggung jawab Kelompok Kerja PAUD Kota Bekasi dan pengurusnya.
Seperti diketahui, berdasarkan surat nomor 421.1/Kep.640.Disdik/XII/2020 Tentang Pembentujan Kelompok Kerja Bunda Paud Kota Bekasi Tahun 2020-2025, bertugas untuk pembinaan layanan pendidikan anak usia dini yang berkualitas dan dukungan program pemerintah di bidang pendidikan anak usia dini.
Gunarti Rahmat Effendi sebagai penanggung jawab kelompok kerja Paud Kota Bekasi serta yang menjadi ketua Pokja yakni Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman, sekaligus dilantik bersama tim di Kecamatan se Kota Bekasi untuk membina dan memberikan pengarahan program program pembinaan untuk anak usia dini.
Dalam amanatnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memberikan arahan kepada Kepala Perangkat Daerah yang hadir di apel tersebut, diantaranya dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi agar segera mengeluarkan surat edaran dari Sekretaris Daerah Kota Bekasi, dan menugaskan kepada aparatur wilayah untuk kembali mengenakan rompi Satgas Tugas Penanangan Covid 19 di Kota Bekasi untuk turun ke wilayah.
Dikarenakan, tindak lanjut dari masa Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlanjut ke PPKM untuk membutuhkan kesadaran masyarakat dari sosialisasi warga tentang penerapan PPKM di Kota Bekasi terutama kepada pelaku usaha mengingat tertibnya pemberlakuan masa waktu tutupnya usaha.
Diarahkan kepada Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi dan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi agar bersinergi dengan Satgas pengendali tugas Polres dan Kodim 0507 untuk membantu sosialisasi PPKM.
Camat dan lurah di wilayah untuk bersinergi dengan 3 pilar langsung turun kelapangan menindaklanjuti peraturan yang telah berlaku dengan menjaga ketat protokol kesehatan.
Rahmat Effendi juga mengungkapkan mengenai Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang sangat dihimbau kepada seluruh jajaran di wilayah untuk tidak sama sekali memotong BST yang sampai ke warga yang menerima, apapun bentuknya harus sampai ke penerima langsung. Camat dan Lurah agar membuat edaran kepada Ketua RT dan RW terkait dana BST yang harus sampai ke tangan warga langsung tanpa ada kebijakan lain diatas kebijakan dari Kemensos RI, jika masih ada oknum nakal agar ditindak oleh inspektorat dan pihak berwajib. (GL)