Kota Bekasi – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Satpol PP dan kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan telah melakukan penyegelan Satu unit cafe and bar Holly Glass dan satu unit warung kopi (warkop) di Wilayah Grand Galaxy City, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Sabtu (29/05/21) malam.
Cafe tersebut terpaksa dihentikan operasionalnya akibat melanggar pembatasan jam malam dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Atas temuannya tersebut petugas mengambil tindakan tegas karena sebelumnya, tempat tersebut juga melakukan hal yang sama dan telah dilakukan himbauan secara humanis oleh petugas.
“Jadi kita kemarin kesana sebenarnya melakukan penindakan prokes, khususnya yang kita lihat ada di sana jam operasional dan termasuk pelanggaran prokes, ya kalau namanya di dalam mereka minum pasti tidak pakai masker, kalau dibilang berkerumun banyak juga meja yang seharusnya diisi empat orang ini diisi sampai enam orang, jaraknya juga cukup dekap dan itu termasuk kerumunan bagi kami adapun kita lakukan police line itu merupakan diskresi kepolisian supaya cepat pengunjung meninggalkan tempat itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu. Mastur Situmorang, Sh pada Senin (31/05/21).
Petugas gabungan juga melakukan hal yang sama di lokasi lain dengan harapan akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku usaha yang mengabaikan prokes. Operasi yang dilakukan pada Sabtu 29 Mei tersebut banyak juga ditemukan warga yang enggan memakai masker.
Sedangkan pelaku usaha yang tempat usahanya dilakukan garis polisi akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Ada dua tempat usaha yang mendapatkan tindakan tegas dari kepolisian bersama dengan tiga pilar.
“Itu sudah berulang kali kita tegur dan itu langkah terakhir yang kita lakukan tujuan kita supaya pengunjung cepat membubarkan diri dan untuk pelaku usaha juga diberikan pelajaran,” katanya.
Garis polisi akan segera dilepas setelah pengelola atau pemilik tempat membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi terkait dengan protokol kesehatan covid-19.
Diketahui, pemerintah kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 556/ 612/ SET.COVlD. I9 Tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha, Kepariwisataan, Hiburan dan Perdagangan (area publik) Kota Bekasi.
Masa PPKM sampai dengan 31 Mei 2021 dan ada kemungkinan akan diperpanjang mengingat angka penyebaran wabah Covid-19 kembali tinggi di Kota Bekasi. (GL)