Kota Bekasi – Tim res narkoba Polsek Medan Satria Kota Bekasi meringkus tiga pengedar narkotika jenis ganja, di Perum Jaka Permai, Jakasampurna Bekasi Barat pada Rabu 08 Januari 2020 lalu.
Menurut Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat, pihaknya melakukan penangkapan dan pengembangan di tiga lokasi awal penangkapan dari pelaku NS di Jakasampurna Bekasi Barat
“Awalnya kita menangkap pelaku NS dan kemudian dikembangkan kepada pelaku lainnya, salah satu tersangka masih status mahasiswa,” ungkap Kapolsek Medan Satria Agus Rohmat, Sabtu (11/01/19).
Setelah pelaku NS ditangkap dengan barang bukti 2,94 gram, kemudian pelaku lain berinisial MW ditangkap di wilayah Pondok Gede dengan barang bukti 4,45 gram ganja.
Selain itu, pelaku lainnya berisinial FA juga berhasil ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti 725 gram ganja,” ucap Agus.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, atau denda sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Para tersangka kini diamankan di Polsek Medan satria untuk pengusutan lebih lanjut. (GL)