BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pengadaan alat Olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi berpotensi masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal ini diungkapkan langsung Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi, menurutnya ada potensi gagal bayar yang dilakukan Dispora Kota Bekasi.
Karena bagi Mandor Baya sapaan akrabnya, dari informasi yang diterima Dispora Kota Bekasi baru membayar total kerugian 450.000.000.
“APH harus bertindak cepat dan mengambil alih terkait masalah ini, jangan bisanya leha-leha saja karena ini sudah jelas ada kerugian negara,” ucap Mandor Baya, Kamis (25/07/24).
Menurut Mandor Baya, dari Inspektorat sudah diberikan waktu pengembalian 60 hari. Namun sampai detik ini tidak ada itikad baik dari Dispora Kota Bekasi.
Maka dari itu dirinya meminta APH untuk menyelidiki lebih dalam lagi terkait pengadaan alat olahraga, kemana sih sebetulnya uang tersebut. Kok bisa pengembalian kerugiannya sama dengan anggaran pengadaan.
“Jumlahnya sama, artinya duitnya ada. Tapi kenapa membalikkannya lama. Duit nya di tangan siapa, ini yang harus dibuka secara terang benderang oleh APH,” tegas Mandor Baya.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merekomendasikan Walikota Bekasi untuk memproses kelebihan pembayaran belanja alat olahraga dan wajib menyetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.