Kota Bekasi – Satu hari menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi. Pengemudi ojek online (Ojol) nampaknya akan kesulitan mencari penumpang.
Sekertaris Dishub Kota Bekasi Enung Nurholis, mengatakan, saat penerapan PSBB, Ojol dilarang membawa penumpang. Hal ini karena sudah tertuang dalam kebijakan PSBB.
“Sesuai aturan Menteri Kesehatan bahwa Ojol dilarang bawa penumpang, karena tujuannya untuk memutus rantai penularan Covid-19,” kata Enung saat dikonfirmasi, Selasa (14/04/20).
Dia menjelaskan, pihaknya selama PSBB bakal menempatkan personel bersama pihak kepolisian, TNI dan Pol PP di 31 titik pemantauan.
Adapun untuk sanski, Pihak Dishub Kota Bekasi belum akan menerapkan terlebih dahulu.
“Kita belum ada sanksinya. Kita bukan cari yang melanggar. Tapi bagaimana masyarakat disiplin dengan adanya PSBB,” jelasnya.
Ditempat yang berbeda, Samsul (34) pengemudi ojek online, mengaku bingung dengan sistem yang akan diterapkan terkait larangan angkut penumpang saat PSBB.
“Kalo tidak bisa angkut penumpang, saya harus mengangkut apa?,” ucap Samsul. (GL)