Kota Bekasi – Ratusan orang terjaring operasi Yustisi dan non yustisi penegakan protokol kesehatan oleh tim gabungan. Tim terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri dan instansi.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, operasi yustisi serta non yustisi penegakan protokol kesehatan tersebut dilakukan setiap hari. Lokasi operasi di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari kawasan Terminal, Pasar, dan sejumlah tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian.
“Rutin tiap harinya kami laksanakan operasi, untuk non Yustisi dan Yustisi guna memutus rantai COVID 19, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Tempat yang kita sasar yakni tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian,” tegas Abi Hurairah, Rabu (27/01/21).
Abi Hurairah mengatakan mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah tidak memakai masker. Selain itu juga ada masyarakat yang membawa masker, namun dipakai dengan asal-asalan serta angkutan dengan kapasitas penumpang yang melebihi.
“Mayoritas pelanggar yang kami tindak mereka tidak menggunakan masker saat beraktivitas, ada juga yang memakai namun memakai dengan asal. Selain itu ada kendaraan yang melebihi batas kapasitas penumpang,” ujar Abi
Satpol PP Kota Bekasi juga telah melaksanakan operasi yustisi dan non yustisi sepanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.
“Untuk Yustisi kami sanksi berupa denda, adapun uang denda kami masukan ke Kas Daerah, dan Non Yustisi dengan kerja sosial,” kata Abi.
Abi menghimbau supaya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan di manapun berada untuk bersama menjaga kesehatan diri serta kesehatan orang sekitar. (GL)