Kota Bekasi – Menindaklanjuti laporan warga Kecamatan Rawa Lumbu terkait adanya panti pijat yang buka saat bulan suci ramadhan, Satpol PP Kota Bekasi langsung bertindak cepat melakukan penyegelan tempat usaha.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurrairah langsung memerintahkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda (Gakda) Saut Hutajulu bersama tim untuk melakukan penyegelan terhadap tempat usaha panti pijat refleksi di wilayah kecamatan Rawalumbu tersebut
“Kami tidak pandang bulu terkait pengusaha yang membandel dan langsung menyegel. Dan hasilnya terdapat empat panti pijat yang buka serta tertangkap tangan sedang menerima tamu,” ucap Abi Hurrairah, Minggu (02/05/21)
Pada Hari Sabtu tanggal 01 Mei 2020 Telah dilaksanakan kegiatan penghentian tempat usaha yang melanggar maklumat Wali kota Bekasi
Seperti diketahui, kegiatan penghentian tempat usaha yang melanggar maklumat Wali Kota Bekasi berlangsung dari pukul 19.30 WIB s/d 21.50 dengan melakukan penghentian berupa penempelan segel terhadap tempat usaha yang melanggar maklumat Wali Kota Bekasi dan Surat Edaran Nomor 556/5133/SET.COVID-19
Tempat usaha yang ditindak antara lain :
1. Pijat Urut Refleksi Ibu Yuyun berlokasi di Jl. Siliwangi/Narogong Raya Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
2. Pijat Urut Refleksi Bintang Lestari 1 berlokasi di Jl. Caringin, RT.010/RW.002, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
3. Pijat Urut Refleksi Bintang Lestari 2 berlokasi di Jl. Caringin, RT.010/RW.002, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi
4. Pijat Urut Refleksi Reza Jl. Caringin RT.003/RW.005 Kel. Bojong Menteng, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi. (GL)