Foto saat Kasatpol PP dan Wakapolres Kota Bekasi mensegel cafe Broker |
Kota Bekasi – Dimasa Pandemi Covid-19, Satuan Petugas Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berhasil melakukan penyegelan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Sekitar 35 pelaku usaha kita lakukan penyegelan di masa pandemi covid 19,” ucap Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, Rabu (02/12/20).
Dikatakan Saut, penyegelan tersebut merupakan sebuah bentuk pembinaan yang dilakukan Satpol PP Kota Bekasi. Pihaknya juga memberikan penyegelan tempat usaha dengan jangka waktu selama tiga hari.
“Kita berikan waktu selama 3 hari penyegelan, ini merupakan bentuk pembinaan kami kepada pengusaha yang melanggar protokol kesehatan,” ucap Saut.
penegakan di masa pandemi Covid-19, lanjut Saut, ditemukan saat anggota satpol PP melakukan patroli rutin dalam menerapkan Perwal tentang PSBB.
“Patroli terus dilaksanakan selama masa pandemi kepada pelaku usaha yang menyebabkan kerumunan sesuai surat edaran (SE) Wali Kota Bekasi,”imbuhnya.
Dirinta juga berharap para pelaku usaha bisa mentaati semua aturan prokes sesuai aturan yang ada. “Untuk THM maksimal operasional pukul 23.00, dan untuk supermarket pukul 21.00 WIB,” tambah Saut. (GL)