Kota Bekasi – Sidang hasil perkara Ketua Organda Kota Bekasi (AJ) ditunda hingga hari Jumat (13/11/2020) pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Saat ditemui usai menghadiri sidang, Kuasa Hukum korban, Anton Widodo,SH mengatakan kepada awak media, pihaknya sangat menghargai keputusan hari ini.
Menurutnya, penundaan adalah suatu hal yang wajar dalam persidangan. Kemungkinan belum ada keputusan bulat dari ketiga majelis hakim. “Jadi wajar saja sidang ditunda”.
Meski begitu, Anton menegaskan, sebagai seorang hakim yang sudah disumpah harusnya dalam kondisi apapun harus siap tanpa pandang bulu. Karena dipertanggung jawabkan semua keputusan hakim. Tentu perilaku dan etika hakim sangat kita butuhkan.
“Keputusannya tentu diharapkan pemidanaan dan segera ditahan. Karena siapa yang berani menjamin setelah di vonis terpidana tersebut tidak akan kabur,”tukasnya.
Pada sidang kali ini, awalnya jadwal tertulis akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Namun kenyataannya baru dimulai pada pukul 15.34 WIB.
Terpisah, Kuasa Hukum AJ, Purwadi, SH mengungkapkan harapannya kepada majelis hakim, agar terdakwa AJ dapat dibebaskan dari tuntutan jaksa. Karena menurutnya, dalam fakta persidangan maupun dari saksi saksi yang didengar dalam persidangan tidak ada kesesuaian antara satu dengan yang lainnya. Sehingga pasal 378 KUHP yang dituduhkan kepada terdakwa AJ tidak terbukti.
Dijelaskan, dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa dituduhkan pasal 378 KUHP yaitu pasal Penipuan, dengan menerima uang sebesar Rp 20 juta. Tapi kenapa dalam tuntutannya jaksa menyampaikan AJ hanya menerima uang sebesar Rp. 10 Juta.
“Jadi aku sangat yakin bahwa terdakwa harus dibebaskan demi hukum,”harapnya. (GL)