Example floating
Example floating
AdvertorialBantuanDprdHukrim

Sidang Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bekasi Berlakukan Protokol Covid-19

BekasiSatu
×

Sidang Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bekasi Berlakukan Protokol Covid-19

Sebarkan artikel ini





Kota Bekasi – Ditengah pandemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi kembali melaksanakan Sidang Paripurna pada Selasa Kemarin (16/06/20).

Berbeda dengan sidang sebelumnya, pada sidang kali ini seluruh anggota Dewan yang hadir wajib mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19

Terlihat didepan pintu masuk gedung sidang paripurna ada alat pencuci tangan. Saat hendak memasuki ruang sidang, seluruh anggota Dewan harus wajib mencuci tangan terlebih dahulu.

Sebelum melakukan pengisian daftar hadir, anggota Dewan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

“Selamat siang, saya cek dulu ya suhu tubuhnya,” kata petugas yang berjaga di pintu masuk untuk menyambut anggota Dewan yang datang.

Hal berbeda juga tampak ketika masuk ke dalam ruang rapat paripurna. Terlihat kursi yang diberi tanda silang dengan tujuan agar tidak diduduki oleh siapapun. Itu dilakukan sebagai social distancing dan physical distancing.

Sidang paripurna kali ini membahas
terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2019

Sidang dimulai pada pukul 16:00 dihadiri sebanyak 39 anggota dewan. Dalam sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman J Putro itu pula turut hadir Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.

Dalam ruang sidang juga terlihat seluruh anggota Dewan yang hadir menggunakan masker.

Sidang Paripurna yang dibuka secara terbuka tersebut dihadiri undangan yang juga menggunakan masker, tak terkecuali Wakil Walikota Bekasi yang hadir dalam paripurna.

“Saat ini anggota yang telah hadir sebanyak 39 anggota Dewan. Serta selamat datang Wakil Wali Kota Bekasi Bapak Tri Adhianto yang telah hadir,” sambut Ketua DPRD saat membuka sidang Paripurna. (GL/ADV)

error: Content is protected !!