Example floating
Example floating
Hukrim

Sidang Perdana Gugatan PKPU Senilai 99 Milyard Atas PT.Prima Lima Tiga, Bergulir Dengan Terapkan Physical Distance

BekasiSatu
×

Sidang Perdana Gugatan PKPU Senilai 99 Milyard Atas PT.Prima Lima Tiga, Bergulir Dengan Terapkan Physical Distance

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Sidang perdana  gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh, Ir.Peter Sosilo dan Reffy Darmadi terhadap PT. Prima Lima Tiga di gelar diruang lantai VI, Pengadilan Negeri Surabaya, sembari terapkan physical distance (pembatasan sosial), pada Kamis (23/4/2020).

PKPU ini dimohonkan oleh, Ir.Peter Sosilo dan Reffy Darmadi terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt Sus-PKPU/2020/PN Niaga sby. Kedua pemohon dan beberapa supplier atau 36 rekanan tampak hadir dalam sidang perdana serta pihak PT.Prima Lima Tiga yaitu, Isaac Nugraha Munandar beserta Saragih selaku, Kuasa Hukumnya.

Dipersidangan, Pesta Partogi Sitorus selaku, Hakim Pengawas dengan Panitera Pengganti Ervin Apriliyaning. Sedangkan, Azet Hutabarat juga Denas Pamungkas sebagai kurator.

Dalam agenda di persidangan, Hakim Pengawas bersama-sama dengan Pemohon dan Termohon PKPU serta pihak Kurator melakukan pencocokan hutang dari 36 kreditur.

Melalui pencocokan tersebut, total keseluruhan tagihan kreditur 99 Milyard. Namun, ada beberapa tagihan yang dibantah oleh, pengurus sementara 57 Milyard,” ucap kurator.

Sesi selanjutnya, Saragih yang mewakili debitur, mengharap Hakim Pengawas agar pihak kami diberi list.
” Jadi kami mohon di beri salinannya,” pintanya.

Dalam tanggapan Hakim Pengawas, mengatakan, ” akan kami berikan salinan sehubungan butuh diverifikasi lalu daftar ini akan difinalisasi jika ada perselisihan maka akan ditengahi hakim pengawas,” serunya.

Adapun, perlu verifikasi yaitu, CV Oriental sayangnya, tidak hadir salah satu perwakilannya maka jumlah tagihan dibantah oleh debitur dengan dasar tagihan belum serah terima.

Terkait, tagihan BNI disampaikan debitur bahwa kami menerima dan akan melaksanakan kewajibannya.

Seperti diketahui, proses hukum pengajuan kepailitan dalam Undang-undang Kepailitan diperuntukkan untuk memaksa PT. Prima Lima Tiga yang nakal berupa, tidak mempunyai itikad baik dalam membayar utang yang telah jatuh tempo dan utang itu berasal dari kegiatan bisnis.                 MET.

error: Content is protected !!