Kota Bekasi – Ratusan massa dari LSM Solidaritas Masyarakat Bekasi (SOMASI) mendatangi kantor Pemkot Bekasi guna menanyakan pembangunan ruko di daerah pasar kranji baru, kelurahan Jakasampurna, Kota Bekasi yang dinilai salah prosedur.
Menurut ketua umum Somasi Budy Aryanto menilai, pemerintah Kota Bekasi telah lalai dalam pengawasan bangunan tersebut. Surat peringatan kepada bangunan tersebut sudah dilayangkan oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, namun aktifitas masih tetap berlanjut.
“Artinya mereka tidak mau mendengarkan atau mengindahkan surat peringatan dari pemerintah kota Bekasi, untuk itu kami sikapi tegas hari ini dalam rangka mendukung langkah pemerintah Kota Bekasi untuk menyegel tempat itu,” kata Budy Aryanto, Rabu (29/07/20).
Budy Aryyanto menuturkan bahwa hasil dari dialog dengan Disdagperind kota Bekasi bahwa keberadaan bangunan tersebut akan segera dikoordinasikan untuk di segel. Ia akan melanjutkan temuan tersebut kepada kejaksaan jika pemerintah kota Bekasi tidak segera bertindak tegas.
“Ketika ini dibiarkan tanpa adanya sangsi berarti sesuatu terjadi, artinya kita akan kumpulkan bukti sehingga kami dapat bekerjasama dengan kejaksaan, atas dasar bukti awal, maka itu akan kami serahkan kepada pihak kejaksaan,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Kariman menuturkan bahwa tuntutan dari SOMASI akan ditindaklanjuti.
“Kita akan segera berkoordinasi dengan Distaru untuk segera menyegel tempat itu dan kita juga akan evaluasi apa yang menjadi kekurangan kita,” katanya.
Saat ini, permasalahan tersebut hanya menunggu tindakan dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi. SOMASI berharap bahwa pemerintah Kota Bekasi dapat bertindak lebih tegas untuk menghindari kebocoran anggaran akibat pembangunan yang salah kaprah.
Sekedar diketahui, kisruh pembangunan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di pasar Kranji Baru mencuat. Pasalnya, bangunan tersebut menabrak berbagai aturan yang ada. Bukan hanya itu, keberadaan bangunan itu juga dinilai menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ada sebelumnya. (GL)