Kota Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, dari hasil pelaksanaan dan pengamanan saat PSBB digelar, sudah ada 26 kasus narkoba dengan 30 orang tersangka yang sudah kita selesaikan dan sudah ditindak lanjuti.
“Evaluasi beberapa cek poin di wilayah Kota Bekasi, khusus untuk narkoba, kita sudah menangani 26 kasus, dari hasil evaluasi tersebut dua diantaranya adalah hasil dari PSBB yang dilakukan oleh tiga pilar,” ungkap Kombes Pol Wijonarko kepada media pada Rabu (13/05/20)
Dua kasus yang kita ungkapkan saat melakukan penjagaan di cek poin PSBB Sasak Jarang Bekasi Timur dan cek poin Harapan Indah, Medan Satria.
“Umumnya, narkoba didominasi oleh narkotika jenis shabu. 30 orang tersangka diamankan polisi dengan barang bukti 534,08 gram Shabu dan 0,99 gram tembakau sintetis,” ungkap Kombes Pol Wijonarko.
Dirinya juga menambahkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Bekasi akan terus dievaluasi karena dirasakan tidak memberikan dampak yang signifikan. Penyalahgunaan narkoba di kota Bekasi saat PSBB justru masih tinggi dengan memanfaatkan upaya pencegahan wabah covid-19.
“Ini menunjukkan bahwa kenyataannya penyalahgunaan narkoba masih cukup tinggi di Kota Bekasi, untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menginformasikan jika ada penyalahgunaan narkoba agar dilaporkan kepada kita,” tambah Wijonarko.
Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (GL)