Kota Bekasi – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menyebut sebagai pemimpin, dirinya harus bisa bermanfaat bagi masyarakatnya, bagi umatnya dalam hal kontek bernegara.
Hal tersebut dikatakanya untuk menegaskan Pemerintah Kota Bekasi tidak akan tinggal diam dalam persoalan pelayanan kesehatan gratis bagi warganya.
“Jadi pemimpin itu harus bermanfaat bagi warganya, bagi umatnya, dalam konteks hidup bermasyarakat, bernegara,” ucapnya saat menggelar pertemuan dengan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kota Bekasi, Kamis (19/12/19).
Rahmat Effendi menambahkan, kini tidak perlu kartu kuning (kartu sehat) lagi. Masyarakat cukup menunjukan KTP (kartu tanda penduduk) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit (RS).
“Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi mana yang bisa mana yang tidak bisa. tidak perlu lagi pakai kartu-kartu kuning ga pake lagi itu. Hanya cukup dengan KTP bisa masuk Rumah Sakit Umum Daerah, takbir..takbir,” ujarnya dengan semangat.
Sekdar diketahui, mengenai Layanan Kesehatan bagi Masyarakat dengan NIK Kota Bekasi pada Tahun 2020 dikeluarkan diperuntukan bagi
1. Penduduk Kota Bekasi yang telah terdaftar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan dalam Database Sistem Administrasi Kependudukan Pemerintah Kota Bekasi berbasis NIK diluar peserta JKN dengan status kepesertaan aktif dan peserta aktif Asuransi kesehatan lainnya;
2. Bayi yang baru lahir atau anak dari ayah dan atau ibu sebagaimana angka
3. Penduduk sebagaimana dimaksud angka 1 yang tidak dapat memenuhi kewajiban iuran BPJS Kesehatan Non Aktif karena pemutusan hubungan kerja atau ketidakmampuan ekonomi yang dibuktikan dengan Data Rincian tunggakan dari BPJS Kesehatan dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial;
4. Warga Binaan Pemasyarakatan, Warga PMKS, Warga Panti, Tahanan Titipan Kepolisian dan Kejaksaan yang dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Perangkat Daerah yang membidangi masalah sosial.
Sedangkan Layanan yang diberikan diantaranya.
1. Pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas Kota Bekasi;
2. Pelayanan Rawat Jalan di Rumah Sakit atas dasar rujukan dari Puskesmas;
3. Pelayanan Rawat Inap kelas III di Rumah Sakit (*)