Example floating
Example floating
BantuanDaerah

Wasimin Gugat Mahkamah Partai Lewat PN Bekasi

BekasiSatu
×

Wasimin Gugat Mahkamah Partai Lewat PN Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Menanggapi pemecatan kliennya dari anggota Partai PDI Perjuangan dan kebijakan Pergantian Antar Waktu (PAW), kuasa hukum Anggota DPRD Kota Bekasi H. Wasimin, menggugat Mahkamah Partai Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Enie Widiastuti ke pengadilan negeri Kota Bekasi

Gugatan ini dilayangkan setelah keluarnya surat pemecatan Wasimin bernomor 108/KPTS/DPP/V/2021 tertanggal 3 Mei 2021 dari keanggotaan Partai berlambang moncong putih.

Menurut kuasa hukum Wasimin, seharusnya dengan munculnya surat tersebut, tidak lantas menjadikan klien kami kehilangan atas hak haknya selalu Anggota DPRD Kota Bekasi untuk masa jabatan 2019 – 2024. 

 

“Kami mempertanyakan dasar hukum Mahkamah Partai DPD PDIP memecat H. Wasimin hingga kemudian memecatnya dengan dasar yang tidak jelas,” ujar kuasa hukum Slamet Khoeron, SH selaku kuasa Hukum Wasimin, Kamis (15/07/21).

Slamet menilai, Putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan Nomor 61/M. PDIP/VIII/2019 telah dibuat berbeda dengan apa yang sebelumnya dibacakan dihadapan beberapa pihak. 

Dirinya menilai, kliennya tidak terbukti melanggar putusan Mahkamah Partai yang dikatakan melanggar kode etik dan disiplin Partai karena tidak bersedia melaksanakan keputusan Mahkamah Partai tentang sengketa perselisihan hasil pemilu legislatif 2019 sebagaimana yang dibacakan dihadapan Enie Widhiastuti dan kliennya

“Ini adalah akrobatik politik yang dilakukan DPP PDI Perjuangan untuk melayani keinginan Enny Widhiastuti menggantikan Wasimin selaku anggota DPRD terpilih dalam sisa masa jabatannya,” tegas Slamet Khoeron.

Slamet menjelaskan kronologis saat dimahkamah Partai, bahwa saat dibacakan putusan di kedua belah pihak baik Enie Widiastuti dan Wasimin  pada bulan Agustus 2019. Secara tegas menyatakan pihak untuk menyelesaikan kepada daerah pemilihan masing-masing dan pihak yang keberatan untuk melakukan upaya hukum tentang perselisihan Hasil Pemilu Umum kepada lembaga Peradilan.

“Nyatanya Enie tidak menjalankan putusan Mahkamah Partai terkait perolehan suaranya melalui Mahkamah Konstitusi,” Imbuhnya.

Maka dari itu ditemani Tim Kuasa hukumnya seperti Tandry Laksana, SH dan Wiwit Ariyanto, SH sudah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 15 Juli 2021 dengan nomor 306/Pdt/G/2021.

 

“Pada hari ini mulai sidang perdana, kami sebagai kuasa hukum H. Wasimin menggugat putusan Mahkamah PDI Perjuangan bernomor 61/M.PDIP/VIII/2019 tentang sengketa Perselisihan pemilu legislatif 2019 Dapil II Kota Bekasi melawan Enie Widhiastuti dengan jabatan Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana, kesehatan, Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrasi Perjuangan melalui Pengadilan Negeri Bekasi,” Ucap Slamet Khoeron (GL)

error: Content is protected !!