Example floating
Example floating
HeadlineHukrimHukum

Zina dengan Wanita Lain, Istri Lapor Polisi di Kota Bekasi

BekasiSatu
×

Zina dengan Wanita Lain, Istri Lapor Polisi di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Mengetahui suaminya Nimrot (44) menikah lagi secara diam-diam dan tidak meminta seorang istri warga Jalan Kecubung II RT 02/38 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kec Rawalumbu Bekasi melaporkan suaminya kekantor polisi.

Sang istri MM (41) melaporkan sang suami ke Polres Metro Bekasi Kota denga nomor LP /2132/K/IX/2019/Restro Bekasi Kota pada 4 September 2019. Dirinya mengaku geram dengan tingkah laku suaminya  karena sudah melakukan perzinahan dan menelantarkan 2 anaknya.

“Saya laporkan suami saya karena sudah berbuat zinah dengan wanita lain dan menelantarkan anaknya, anehnya, suami saya belum pernah dipanggil. Sementara sprindik penjemputan terhadap suami sudah ada sejak Maret 2019. Ini ada apa?,” kata wanita Batak ini geram Senin, (21/09/20).

Hal tersebut langsung dibenarkan, Penasehat Hukum MM, Tunggul Sitorus SH. Menurutnya sejauh ini pihak Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota sudah mengulur ngulur waktu perkara kliennya

“Sudah beberapa kali saya berkoordinasi dengan pihak penyidik PPA untuk menangkap terlapor, tapi kurang direspon,” katanya di Polres Metro Bekasi Kota Senin, (21/09/20).

Terkait mandeknya laporan tersebut dirinya selaku kuasa hukum akan tetap menempuh jalur hukum dan akan melaporkan hal ini ke Kompolnas dan Warsidik Propam Mabes Polri.

“Dalam waktu dekat, kita akan laporkan ke Kompolnas agar ada titik terangnya kasus kliennya,” ancam dia.

Dikonfirmasi terpisah, Panit PPA Polres Metro Bekasi Aiptu Joko mengatakan, adapun alasan belum dipanggilnya pelapor lantaran pihaknya belum mengetahui keberadaan pelapor.

“Kita sudah berusaha panggil dia (Pelapor), tapi orangnya tidak ada  jadi gak mungkin lah kita biarkan,” jelasnya.

Meski begitu, kata Joko pihaknya tetap berupaya untuk melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

“Kita sudah berkoordinasi dan kerjasama dengan kepolisian Subang terkait keberadaan terlapor.” kilahnya.

Masih kata Joko, jika pun pihak terlapor belum juga diketahui keberedaannya, pihaknya tetap melanjutkan perkara ini sesuai Undang Undang.

“Kalau memang keberadaan orangnya (terlapor) belum diketahui, statusnya tetap lanjut namun batas waktunya sampe 13 tahun.” katanya.

Disinggung perkara ini akan dilaporkan ke Propam Mabes oleh terlapor, Joko mengatakan bahwa itu hak dari pelapor.

“Saya no coment, silahkan, itu hak pelapor sebagai warga negara.” pungkasnya. (GL)

error: Content is protected !!